Jakarta, wartaDKJ.com – Pemilihan Ketua RT 007 RW 08 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, diwarnai polemik terkait keabsahan ijazah salah satu calon. Dugaan ketidaksesuaian data antara Sudin Pendidikan Jakarta Barat dan Kementerian Pendidikan semakin memperkeruh suasana, memicu tuntutan agar Lurah Semanan segera mengambil sikap tegas.
Kontroversi ini bermula dari ijazah Paket C yang digunakan oleh salah satu calon, E. Komarudin M. Berdasarkan keterangan Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, ijazah tersebut dinyatakan sah dan terdaftar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Semanan. Namun, ketika kuasa hukum dari kandidat lain mengajukan verifikasi ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, mereka mendapatkan jawaban berbeda: ijazah tersebut tidak tercatat dalam arsip nasional.
Dugaan Kejanggalan, Sudin Pendidikan Jakarta Barat Dipertanyakan
Perbedaan data ini menimbulkan kecurigaan di kalangan warga. Jika Sudin Pendidikan menyatakan ijazah tersebut sah, mengapa Kementerian Pendidikan justru menyatakan tidak terdata? Apakah terjadi kesalahan administratif, atau ada praktik yang lebih serius di balik penerbitan ijazah ini?
Ketidaksesuaian informasi ini memunculkan pertanyaan lebih besar tentang sistem verifikasi dokumen di lembaga pendidikan. Jika benar ada kelalaian atau manipulasi, maka kasus ini bisa berdampak lebih luas dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keabsahan dokumen pendidikan di wilayah tersebut.
Lurah Semanan Harus Bertindak Cepat dan Tegas
Sebagai pemimpin wilayah, Lurah Semanan memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemilihan Ketua RT berlangsung jujur dan transparan. Oleh karena itu, masyarakat menuntut agar lurah segera mengambil langkah-langkah konkret, seperti:
- Meminta klarifikasi resmi dari Sudin Pendidikan Jakarta Barat dan Kementerian Pendidikan terkait perbedaan data yang terjadi.
- Mengambil tindakan hukum atau administratif jika terbukti ada pemalsuan atau kesalahan dalam penerbitan ijazah.
- Meninjau ulang proses pemilihan Ketua RT jika ada indikasi kecurangan yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi yang diumumkan oleh pihak Kelurahan Semanan. Namun, masyarakat berharap lurah bertindak cepat untuk menyelesaikan polemik ini agar kepercayaan terhadap proses pemilihan Ketua RT tetap terjaga dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
(red)
Posting Komentar
0Komentar