JAKARTA, wartadkj.com – Tim pengacara LBH Pijar mengkritik keras Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 854 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota Dewan Kota Jakarta Barat periode 2024-2029. Mereka menuding proses seleksi tidak transparan, terutama terkait penundaan pelantikan dari Oktober hingga Desember tanpa dasar hukum yang jelas.
Kuasa hukum, Andi Andika, SH, menilai ketertutupan hasil penilaian panitia seleksi (Pansel) melanggar prinsip transparansi. “Hasil nilai harus diumumkan. Publik berhak mengetahui kriteria dan proses seleksi pejabat publik ini,” ujarnya di sekretariat LBH Pijar, Selasa (31/12/2024).
Andika juga menyoroti rekam jejak salah satu anggota terpilih yang diduga memiliki masalah saat menjabat sebagai Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Kalideres. Menurutnya, hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses seleksi.
“Kami akan mengajukan surat keberatan kepada Wali Kota, Gubernur, dan DPRD. Jika tidak ada tanggapan, kami siap membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegas Andika.
LBH Pijar menegaskan bahwa transparansi adalah kunci dalam proses rekrutmen pejabat publik, terutama untuk posisi strategis seperti Dewan Kota. “Kami akan terus memperjuangkan keadilan dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses ini,” pungkasnya. ( )
Posting Komentar
0Komentar